KELONG - Laporan Keuangan Desa adalah salah satu unsur dalam LPJ Realisasi APBDes yang harus dilaporkan oleh Kepala Desa Kelong yang menyajikan Realisasi Anggran Pendapatan dan Belanja Desa. Pengelolaan Keuangan Desa diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ini didalamnya membahas tentang asas Pengelolaan Keuangan, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes, Belanja Desa, Pendapatan Desa, dan Pembiayaan Desa. Pengelolaan Keuangan Desa didalamnya terdapat Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, hingga Pembinaan Pengawasan Keuangan Desa.
Pemegang Kekuasan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) adalah Kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatanya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa. Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, dan Kepala Seksi adalah unsur dari pelaksanaan teknis dengan bidangnya.
Dana Desa digunakan atas lima kelompok, yaitu untuk :
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; dan
- Bidang Penanggulanagan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
Untuk lebih jelasnya kami persilah untuk mengunduh file dokumen yang kami lampirkan dalam artikel ini sebagai data pendukung dari laporan Penganggaran APBDes Tahun 2021 dan laporan pertanggung jawaban APBDes Tahun 2020
Demikianlah bentuk dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Kelong Tahun 2020 yang bisa kami paparkan, kiranya dapat dimaklumi jika masih ada kekurangan dalam penyampaikan Laporan ini, kiranya dapat menjadi catatan untuk kedepannya. Sekian dan terimakasih
(Agung)